1. Sistem kerja bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa orang yang melakukan pekerjaan mengerti tentang potensial bahaya yang ada dan area spesifik tempat pekerjaan dilakukan.
- Memastikan bahwa orang yang bertanggung jawab pada area kerja bahwa sedang ada pekerjaan pada area tersebut.
- Menyediakan suatu dokumen tentang sistem kerja yang aman yang di lakukan dengan mempertimbangkan tindakan pencegahan yang di perlukan dan dipahami serta dilaksanakan.
- memberitahukan kepada orang operasonal yang bekerja bahwa ada kemungkinan yang terjadi kesalahan atau kecelakaan yang dapat menggangu jalannya operasi produksi.
- memastikan bahwah orang maintenance sudah yakin, baik dengan pengetahuannya sendiriatau instruksi dari orang lain yang melakukan isolasi atau pemberi ijin bahwa peralatan telah diisolasi sesuai dengan ijin.
- Memberikan kesempatan kepada penerima ijin untuk menambahakan tindakan pencegahan sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi ijin.
2. Komponen-komponen dasar dari sistem ijin kerja :
Sistem ijin kerja dapat berjalan dengan baik jika meliputi hal berikut :
Sistem ijin kerja untuk aktivitas rutin dan non rutin menggunakan beberapoa form atau sertifikat pendukung untuk pekerjaan berbahaya seperti berikut :
- Perencanaan dan daftar cek isolasi ( formulir no. 3107 ) untuk mengidentifikasi bahaya dan tindakan pencegahan yang diperlukan sebelum pekerjaan dimulai.
- Sertifikat memasuki ruang terbatas ( formulir 3102 ) : untuk orang memulai melakukan pekerjaan dituntut masuk kedalam tempat yang terisolasi.
- Sertifikat isolasi listrik ( formulir no. 3105 ) : untuk mengontrol isolasi mesin atau peralatan listrik untuk mengijinkan pekerjaan mekanik atau membuat peralatan listrik aman untuk dikerjakan.
- Sertifikat penggalian ( formulir no. 3106 ) : untuk memastikan bahwa semua penggalian di area pabrik terkontrol sehingga kerusakan pada aliran pipa atau kabel bawah tanah dapat dihindari.
- Sertifikat pemipaan / isolasi mekanik ( formulir no. 3103 ) : untuk mengkontrol isolasi mekanik yang memungkinkan dilakukannya pemipaan atau perlengkapan mekanik.
- Sertifikat alat angkat dan angkut ( formulir no. 3120 ) : untuk mengontrol semua pekerjaan pengangkatan dan memastikan bahwa peralatan/barang dibawa aman dan semua resiko yang sudah diduga telah diperhitungkan.
3. Pegawai kontraktor :
Pegawai kontraktor yang melakukan pekerjaan juga wajib mengikuti prosedur dan proses sistem ijin kerja. Karyawan kontraktor berada tanggung jawab penerima ijin.
Penerima ijin harus dapat memberikan pengarahan secara menyeluruh kepada semua orang termasuk kontraktor yang melakukan kerja sesuai dengan ijin tentang bahaya dan resiko dari pekerjaan dan tindakan pencegahan yang harus dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar